Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo
Sementara Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar menerangkan, RUU Cipta Kerja setidaknya dilatarbelakangi lima hal. Pertama, kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah, dengan total ada 43.604 peraturan.
Kedua, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan hasil survey, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan.
Ketiga, tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja maupun bekerja tidak penuh. Data mencatat, ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya, ada 45,84 juta atau 34,4% angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
Baca Juga: Dukung penolakan omnibus law, Serikat Buruh Asia Pasifik soroti enam hal ini
Keempat, perlunya pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran koperasi. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 60,34% dan menyerap lebih dari 97,02% dari total tenaga kerja.
Kelima, ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global yang turut mempengaruhi kondisi ekonomi tanah air, seperti perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, ketegangan di Timur Tengah, Wabah Virus Korona, dan dinamika perubahan ekonomi global lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













