kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja yang luas dan merata


Kamis, 12 Maret 2020 / 15:21 WIB
Lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja yang luas dan merata
Diskusi publik RUU Cipta Kerja


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dirancang sebagai jalan pembuka untuk mencapai misi tersebut. 

“Kita ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Maka, poin yang disasar RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi,” ujar Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Kamis (12/3).

Baca Juga: Menaker: Ruang dialog RUU Ciptaker masih terbuka lebar

Arif menuturkan, dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. Dengan RUU Cipta Kerja, perubahan struktur ekonomi diharapkan terjadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0%. 

“Transformasi ekonomi pun diharapkan lahir agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi lima besar ekonomi terkuat di dunia tahun 2045,” tegas Arif Budimanta. 

Mengenai porsi substansi, RUU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini berbicara soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMK-M/koperasi sebanyak 86,5%. “Sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi,” kata Arif. 

Baca Juga: Inilah kiat Kemkop UKM membenahi UMKM di segala sisi

Sementara Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar menerangkan, RUU Cipta Kerja setidaknya dilatarbelakangi lima hal. Pertama, kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah, dengan total ada 43.604 peraturan. 

Kedua, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan hasil survey, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan. 

Ketiga, tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja maupun bekerja tidak penuh. Data mencatat, ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya, ada 45,84 juta atau 34,4% angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. 

Baca Juga: Dukung penolakan omnibus law, Serikat Buruh Asia Pasifik soroti enam hal ini

Keempat, perlunya pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran koperasi. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 60,34% dan menyerap lebih dari 97,02% dari total tenaga kerja.

Kelima, ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global yang turut mempengaruhi kondisi ekonomi tanah air, seperti perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, ketegangan di Timur Tengah, Wabah Virus Korona, dan dinamika perubahan ekonomi global lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×