kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Keuangan Mikro Haram bagi Asing


Senin, 19 Juli 2010 / 10:43 WIB
Lembaga Keuangan Mikro Haram bagi Asing


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Keuangan Mikro membatasi keterlibatan pihak asing. Rancangan itu melarang investor asing memiliki saham baik sebagian atau seluruh dari lembaga keuangan bagi pengusaha kecil dan menengah itu.

Bukan hanya itu, RUU Lembaga Keuangan itu juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing. Draft itu juga hanya memperbolehkan lembaga keuangan mikro memakai tenaga asing sebagai konsultan tidak tetap. "Kami berharap tidak hanya kredit mikro saja yang berkembang tetapi juga lapangan kerja baru," begitu dalih anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno.

DPR membatasi investor dan tenaga kerja asing ini bercermin dari situasi perbankan nasional saat ini. Wakil rakyat ini melihat perbankan saat ini sudah dikuasai oleh pihak asing.

Sekadar menyegarkan ingatan, DPR sedang mengusulkan RUU Lembaga Keuangan Mikro. RUU ini untuk mempermudah pengusaha kecil memperoleh kucuran kredit. Rabu (21/7) mendatang, DPR sudah menyiapkan penandatangan kesepakatan bersama atas usulan RUU itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×