Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kasus keracunan bisa dijerat pidana
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan mengatakan, kepala SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus keracunan MBG.
“Setiap dapur MBG kan ada kepalanya yang bertanggung jawab di penyelenggaraan MBG di dapur itu,” kata dia saat dihubungi terpisah, Selasa.
Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh atas kasus keracunan MBG, dengan melibatkan laboratorium forensik.
Petugas-petugas yang perlu diperiksa, antara lain juru masak, ahli gizi, pencuci alat, dan penyiapan bahan.
“Kalau sudah diketahui penyebabnya kesalahan di bagian apa, perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau kealpaan. Karena hukumnya berbeda,” tutur Iksan.
Apabila kealpaan itu membuat korban keracunan, bisa dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Tonton: Istana Sebut Korban Keracunan MBG Lebih dari 5.000 Orang, Kasus Paling Banyak di Jabar
Sementara, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pihak berwenang bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus keracunan MBG tanpa perlu adanya laporan.
“Kalau sudah ada korban, tidak perlu ada laporan, seharusnya penegak hukum (penyidik) boleh melakukan tindakan penyidikan,” tuturnya, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?"
Selanjutnya: IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRIDanareksa Hari Ini (24/9)
Menarik Dibaca: IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRIDanareksa Hari Ini (24/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News