Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan di berbagai daerah. Bahkan, Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari mengatakan, jumlah kasus keracunan MBG hingga kini mencapai lebih dari 5.000 orang.
Hal itu berdasarkan temuan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“(Data) dari Kemenkes, 60 kasus dengan 5.207 penderita, data 16 September. Kemudian BPOM, 55 kasus dengan 5.320 penderita, data per 10 September 2025,” kata Qodari, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, jumlah kasus terbanyak terjadi pada Agustus 2025, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang tertinggi. Namun, hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas ribuan kasus keracunan MBG.
Kepala SPPG harus bertanggung jawab
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG.
“Itu kuncinya dulu. Nanti dari situ ditelusuri sampai ke kepala daerah. Karena kan di daerah juga ada kontribusi di situ,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, kasus keracunan MBG yang terus berulang sudah dalam kondisi kedaruratan atau emergency. Namun, hingga kini belum aturan jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab jika ada masalah dalam pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Klik mitra.bgn.go.id, Pendaftaran Mitra Dapur MBG Dibuka Lagi, Cermati Syaratnya
“Pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab? Enggak ada, karena enggak ada aturannya yang harus bertanggung jawab,” jelas dia.
Dia juga menilai, pelaksanaan MBG seperti program “kejar tayang” untuk memenuhi target jumlah porsi. Budaya “asal bapak senang (ABS)” juga terlihat dalam pelaksanaan program ini.
“Pak Prabowo ini sepertinya dijebak oleh laporan-laporan palsu. Mengindikasikan kalau sesuatunya berjalan (baik), tapi ternyata di belakang di bawah ini (tidak berjalan baik),” jelas dia.
Namun, Trubus menganggap bahwa Prabowo memiliki niat baik dalam menjalan program MBG. Apalagi, program serupa juga berlangsung di beberapa negara lain, seperti Brasil dan India.
“Nah tentu tata kelola ini kan ada pengawasannya,” terang Trubus.
Menurutnya, setiap SPPG harus menyediakan ahli gizi untuk mengawasi dan mengontrol kualitas makanan, sehingga kualitasnya bisa tetap terjaga.
“Ketika makanan sudah disebar, disajikan, kan sudah diperiksa sama dia (ahli gizi) dulu. Kan dia sudah nyicipin dulu,” ujarnya.
Pelaksanaan MBG sebaiknya dikelola sekolah Pemerintah juga perlu mengeluarkan peraturan teknis yang jelas mengenai tata kelola penyediaan MBG.
Baca Juga: Viral Perjanjian Wajibkan Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG, Bos BGN Buka Suara
Untuk mempermudah penyaluran, Trubus mengusulkan agar pelaksanaan MBG sebaiknya dilakukan oleh masing-masing sekolah.
“Enggak ke dapur-dapur MBG (SPPG), enggak usah,” tutur Trubus.
“Jadi, kalau nanti dikasih aturan bahwa kepala sekolah bertanggung sepenuhnya sampai dia harus, misalnya menerima hukuman kalau ada kesalahan, misalnya gitu,” sambungnya.
Pelaksanaan MBG di bawah tanggung jawab sekolah juga dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran.
Kasus keracunan bisa dijerat pidana
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan mengatakan, kepala SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus keracunan MBG.
“Setiap dapur MBG kan ada kepalanya yang bertanggung jawab di penyelenggaraan MBG di dapur itu,” kata dia saat dihubungi terpisah, Selasa.
Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh atas kasus keracunan MBG, dengan melibatkan laboratorium forensik.
Petugas-petugas yang perlu diperiksa, antara lain juru masak, ahli gizi, pencuci alat, dan penyiapan bahan.
“Kalau sudah diketahui penyebabnya kesalahan di bagian apa, perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau kealpaan. Karena hukumnya berbeda,” tutur Iksan.
Apabila kealpaan itu membuat korban keracunan, bisa dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Tonton: Istana Sebut Korban Keracunan MBG Lebih dari 5.000 Orang, Kasus Paling Banyak di Jabar
Sementara, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pihak berwenang bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus keracunan MBG tanpa perlu adanya laporan.
“Kalau sudah ada korban, tidak perlu ada laporan, seharusnya penegak hukum (penyidik) boleh melakukan tindakan penyidikan,” tuturnya, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?"
Selanjutnya: IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRIDanareksa Hari Ini (24/9)
Menarik Dibaca: IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRIDanareksa Hari Ini (24/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News