kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Lawan Jokowi, duo Bali Nine siapkan 10 bukti


Rabu, 25 Maret 2015 / 14:34 WIB
Lawan Jokowi, duo Bali Nine siapkan 10 bukti
ILUSTRASI. Siapkan beberapa peralatan berikut ini bagi para wanita yang ingin berlibur namun sedang haid. Foto Dok Tristan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak kuasa hukum duo "Bali Nine" menyerahkan bukti kepada majelis hakim dalam sidang gugatan kedua terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3). Dalam sidang ini, ada 10 bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat.

"Ada 10 bukti surat yang diserahkan. Semuanya tentang hukum yang membantah hak prerogatif presiden," kata pengacara kuasa hukum duo "Bali Nine", Leonard Aritonang, usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang.

Menurut Leonard, sepuluh bukti itu masing-masing diajukan baik oleh Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan. Namun, kali ini mereka tak dapat mengajukan saksi ahli, lantaran berhalangan hadir.

"Ada saksi ahli dari (Universitas) Andalas," ujar Leonard tanpa mau menyebut nama saksi ahli tersebut.

Leonard mengharapkan, bukti-bukti ini nanti menjadi pertimbangan majelis hakim.

Terkait pengajuan bukti ini, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi, Rusdiahadi Teguh, meyinggung bukti-bukti yang dibawa penggugat tidak tepat. "Yang jelas copy-copy-an Undang-undang saja tuh buktinya. Seharusnya dia punya bukti lain," ujar Rusdiahadi.

Namun, dia tidak mau menyebutkan apa bukti yang bakal diajukan. "Kita lihat nanti, saya belum bisa bicara sekarang. Nanti persidang," ujarnya.

Sebelumnya, Dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum duo Bali Nine mengajukan bukti kepada hakim. Namun, saksi ahli belum dapat dihadirkan. Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyampaikan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, pada Senin 30 Maret 2015 mendatang. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×