kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Larangan mudik masih belum efektif, Jokowi: Perlu langkah yang lebih tegas


Senin, 30 Maret 2020 / 12:24 WIB
Larangan mudik masih belum efektif, Jokowi: Perlu langkah yang lebih tegas
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku imbauan larangan mudik masih belum efektif. Hingga saat ini belum ada larangan secara tegas untuk perantau kembali ke daerah asal. Padahal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi penularan.

"Menurut saya imbauan seperti itu belum cukup. Perlu langkah yang lebih tegas untuk menutup rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (30/3).

Baca Juga: Sebanyak 32.192 pekerja migran telah pulang dari negara terdampak wabah virus corona

Mudik memang menjadi pergerakan yang besar bagi masyarakat Indonesia. Pada tahun 2019 lalu tercatat 19,5 juta pergerakan masyarakat ke seluruh Indonesia saat mudik lebaran.

Ditambah kondisi saat ini saat penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta akibat Covid-19 terjadi pergerakan mudik yang lebih awal. Meski pun telah ada imbauan untuk tidak melakukan mudik. "Selama 8 hari terakhir ini ada 876 armada bus antar provinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta," terang Jokowi.

Angka tersebut belum termasuk mudik dini dengan moda transportasi lainnya. Seperti kereta api, kapal, pesawat, atau mobil pribadi yang banyak dilakukan sejumlah orang.

Selama ini imbauan hanya dilakukan mengingat penutupan akses atau karantina wilayah tidak bisa diputuskan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, karantina wilayah ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Wali Kota Tegal ajak gubernur, kepala daerah untuk isolasi daerah sebelum menyesal

Karantina wilayah dapat dilakukan untuk mencegah mobilisasi masyarakat yang ada di wilayah karantina. Sebagai informasi saat ini wilayah DKI Jakarta merupakan wilayah dengan kasus positif terbanyak.

Total terdapat 675 kasus positif dengan catatan 45 kasus sembuh dan 68 kasus meninggal dunia di Jakarta. Secara total di Indonesia terdapat 1.285 kasus positif dengan catatan 64 sembuh dan 114 meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×