Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai menjadi langkah yang tepat. Ini artinya pemerintah sudah mendengarkan masukan masyarakat, termasuk dunia usaha, yang pada akhirnya menjadi penanggung PPN.
Meski begitu, jika akan menunda kenaikan PPN, pemerintah harus menyiapkan instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan. Karena waktunya mepet, cara yang tersisa di sistem hukum Indonesia hanya berupa perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP).
"Acuan penerbitan perppu ada di UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Prianto kepada Kontan, Rabu (27/11).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Hingga 2028
Selain itu, Prianto mengatakan, pemerintah juga harus bersiap mengubah asumsi penerimaan pajak khususnya PPN, karena ada perubahan tarif di UU APBN 2025. Di dalam konteks ini, pemerintah dapat mengajukan RUU APBN Perubahan ke DPR.
Namun, jika pemerintah tidak jadi mengubah tarif PPN 12%, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan apapun karena Pasal 7 ayat (1) huruf UU PPN sudah secara eksplisit menyatakan bahwa PPN 12% itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selanjutnya: BRI Life Berikan Perlindungan Asuransi Mikro bagi 35.224 Petani &UMKM di Jawa Barat
Menarik Dibaca: Pemerintah Turunkan Harga TIket Pesawat Domestik 10% Selama Periode Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News