kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%


Rabu, 27 November 2024 / 20:25 WIB
Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Rencana pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai menjadi langkah yang tepat.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai menjadi langkah yang tepat. Ini artinya pemerintah sudah mendengarkan masukan masyarakat, termasuk dunia usaha, yang pada akhirnya menjadi penanggung PPN.

Meski begitu, jika akan menunda kenaikan PPN, pemerintah harus menyiapkan instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan. Karena waktunya mepet, cara yang tersisa di sistem hukum Indonesia hanya berupa perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP). 

"Acuan penerbitan perppu ada di UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Prianto kepada Kontan, Rabu (27/11).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Hingga 2028

Selain itu, Prianto mengatakan, pemerintah juga harus bersiap mengubah asumsi penerimaan pajak khususnya PPN, karena ada perubahan tarif di UU APBN 2025. Di dalam konteks ini, pemerintah dapat mengajukan RUU APBN Perubahan ke DPR.

Namun, jika pemerintah tidak jadi mengubah tarif PPN 12%, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan apapun karena Pasal 7 ayat (1) huruf UU PPN sudah secara eksplisit menyatakan bahwa PPN 12% itu berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×