kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Lagi! Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2025


Selasa, 17 Juni 2025 / 17:22 WIB
Lagi! Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tidak akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025.

Artinya, kebijakan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan kembali diundur oleh pemerintah.

"Sampai dengan rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Baca Juga: Tantangan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Saat Daya Beli Melemah

Djaka mengatakan, untuk menutup kekurangan dari penerimaan cukai MBDK yang sudah tertuang di APBN 2025, pihaknya akan melakukan optimalisasi dari sektor lainnya.

"Bagaimana cara menutupi ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya," kata Djaka.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025.

Dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos tersebut.

Baca Juga: Komisi XI DPR Pertanyakan Belum Rampungnya Penetapan Cukai pada Minuman Berpemanis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×