kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Lagi! Menkeu Purbaya Ancam PNS Bea Cukai Dirumahkan Tanpa Gaji, Berapa Gajinya?


Selasa, 09 Desember 2025 / 17:25 WIB
Lagi! Menkeu Purbaya Ancam PNS Bea Cukai Dirumahkan Tanpa Gaji, Berapa Gajinya?
ILUSTRASI. Lagi! Menkeu Purbaya Ancam PNS Bea Cukai Dirumahkan Tanpa Gaji, Berapa Gajinya?


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pucuk pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak segan jatuhkan sanksi merumahkan tanpa gaji kepada pegawai Bea Cukai yang tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu dekat. Berapa gaji PNS Bea Cukai?

Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan bahwa reformasi di institusi tersebut tidak bisa lagi ditawar dan seluruh pegawai harus menunjukkan perubahan nyata dalam waktu dekat.

Purbaya mengaku telah memberi peringatan tegas bahwa pegawai Bea Cukai yang tidak mampu memperbaiki kinerja bisa saja dirumahkan. "Saya bilang ke mereka, anda nggak bisa perbaikin, dalam waktu setahun dari kemarin ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya. Jadi mungkin dirumahin saja sampai pensiun, nggak dibayar (gaji)," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Anggaran Ketahanan Pangan Prabowo Naik 45,5% Jadi Rp 210,4 Triliun di 2026

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai bentuk ketidaksabaran atas berbagai praktik penyimpangan yang masih terjadi, terutama soal manipulasi HS Code dan potensi penyelundupan.

Purbaya menilai bahwa tekanan keras diperlukan agar perubahan benar-benar terjadi.

"Tapi dengan semangat seperti itu, saya pikir orang kita cukup pintar kalau digebuk (diultimatum) sedikit. Gebuk banyak juga, apalagi kalau digebuk banyak," tegas Purbaya.

Purbaya optimistis bahwa dengan langkah-langkah reformasi yang sedang didorong pemerintah, mulai dari pembenahan IT, penguatan pengawasan, hingga sentralisasi proses scanning, praktik penyelundupan dan rekayasa HS Code dapat ditekan.

Tonton: Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun

 

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai sama seperti PNS seperti di instansi pemerintah lainnya. Yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN lain adalah tunjangan.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Produksi Beras 2025 Diklaim Naik! Tapi Harga Beras Mendaki & Memicu Inflasi 

Tunjangan PNS Bea Cukai

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27.

Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya.

Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

Penetapan UMP Molor, Buruh di Jateng Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur

Selanjutnya: Mandiri Sekuritas Sebut Hasil Bookbuilding Superbank (SUPA) Oversubscribed

Menarik Dibaca: Buah untuk Diet Apa Saja, ya? Intip 15 Daftarnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×