kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,58   6,98   0.70%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator Panghegar Kana Legacy upayakan investor


Minggu, 15 Mei 2016 / 19:22 WIB
Kurator Panghegar Kana Legacy upayakan investor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski telah berstatus pailit, tim kurator PT Panghegar Kana Legacy masih mengupayakan negosiasi dengan investor untuk penyelesaian seluruh kewajiban kreditur. Hal tersebut juga dilakukan agar para pembeli kondotel tak kehilangan hak milik.

"Perjanjian yang pernah ditawarkan kepada para kreditur masih akan tetap dijalankan," ungkap dalam satu kurator Panghegar Jaskur Galampa akhir pekan lalu.

Dengan demikian, pihaknya akan mengusahakan agar skema penyelesaian dari investor, sehingga pembeli yang sudah melunasi kondotel tidak merugi. Pembeli yang termasuk dalam kreditur konkuren itu telah telah menyepakati usulan debitur terkait calon investor.

"Kesepakatan tersebut telah terjadi saat debitur masih menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," tambah Jaskur. Hal itu dilakukannya lantaran berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut disebutkan bahwa, dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaannya.

Perjanjian pengambilalihan oleh investor tersebut, lanjutnya, hanya untuk proyek Dago Resort & Spa. Dimana untuk proyek tersebut Panghegar mengklaim telah menjalin nota kesepahaman investasi dengan PT Dago Endah.

Dalam proposal perdamaian, Dago Endah akan memperoleh hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Calon investor tersebut juga mendapatkan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.

Kurator memaparkan jika negosiasi berjalan lancar, investor akan menyelesaikan kewajiban debitur untuk proyek di Dago. Setelah itu, pembeli akan mendapatkan akta jual beli setelah melaksanakan top up.

Top up tersebut, imbuhnya, merupakan dana tambahan yang harus dikeluarkan pembeli kepada investor. Nantinya, uang top up akan dikonversi menjadi saham yang dimiliki pembeli.

Jaskur menuturkan kondisi proyek di Dago telah terjual habis kepada pembeli. "Negosiasi dengan investor ini masih terus dibahas lagi dalam rapat, agar dapat menemui jalan penyelesaian yang terbaik," jelas dia.

Sementara untuk aset Uluwatu Cliff Resort and Spa, Jaskur mengaku telah menyampaikan putusan kepailitan debitur kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Debitur sedang bersengketa dengan PT Beringin Srikandi Finance (BSF) terkait kepemilikan aset jaminan.

Kendati demikian, majelis hakim belum memberikan respons kepada tim pengurus. Nantinya, aset tersebut bisa dijual bisa melalui mekanisme lelang terbuka maupun ditawarkan kepada investor.

Pihaknya juga menegaskan kepailitan debitur sama sekali tidak berhubungan dengan PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar yang masih dalam satu grup.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×