kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investor kondotel Panghegar mulai cemas


Selasa, 03 Mei 2016 / 11:48 WIB
Investor kondotel Panghegar mulai cemas


Reporter: Hendra Gunawan, Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Investor properti kembali dihentakkan oleh kisruh investasi kondotel. Setelah akhir 2015 ada ingkar janji oleh pengelola Pullman Bali, yakni PT Samudera Asia Nasional, yakni anak usaha PT Bakrie Nirwana Semesta, kasus lain kini mencuat.

Adalah investor kondotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat mulai diliputi kecemasan. Lebih dari 300 investor kini menunggu nasib investasi mereka di Grand Royal Panghegar. 

(Baca: Grup Panghegar Resmi dalam PKPU)

Penyebabnya: pertama, selama setahun terakhir imbal hasil yang dijanjikan pengelola hotel yakni Hotel Panghegar sebesar 8% per tahun macet. "Setahun terakhir macet," ujar salah satu investor kondotel yang tak mau disebut namanya ke KONTAN.

Panghegar beralasan bisnis mereka lesu. Padahal, "Tingkat okupasi mereka di atas 70%," ujar investor tersebut.  

Janji profit sharing atas pengelolaan kondotel yakni 50% dari hasil kunjungan tamu di skema rental guaranty juga tinggal janji. "Sekarang, kami tak tahu nasib investasi kami," ujar Belinda, investor lain.

Investor kian cemas, lantaran muncul masalah kedua,  yakni gugatan restrukturisasi utang  di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat oleh Bank Bukopin. Dua anak usaha Panghegar Group yakni PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar yang tak lain pengelola kondotel Grand Royal  terlilit utang masing-masing Rp 147,6 miliar dan Rp 122 miliar ke Bank Bukopin, Bank Jabar Banten serta Bank Syariah Bukopin.

Dalam sidang perdana kemarin (2/5), majelis hakim memutuskan dua perusahaan itu harus merestrukturisasi utangnya selama 45 hari. 

Masalahnya, investor semakin was-was. Lantaran  kondotel itu menjadi jaminan atas pinjaman  ke Bank Bukopin cs. Meski sudah membeli kondotel sejak tahun 2010, ratusan investor itu hingga kini belum juga memiliki sertifikat kondotel tersebut. Bahkan akta jual beli pun belum diserahkan oleh Paghegar. “Kami baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” kata Belinda masygul. 

Mereka khawatir jika Panghegar benar-benar tak mampu membayar utang, Bank Bukopin akan memailitkan Panghegar. "Kalau kemudian dilelang, kepemilikan kami nasibnya bagaimana?" sahut pemilik kondotel lainnya.

Banyak investor mengaku mulai mencium aroma tak sedap setahun terakhir. Apalagi di pertemuan Januari 2016, tiba-tiba muncul pengusaha properti Enggartiarso Lukito di forum investor.

Lewat PT Supradinakarya Multijaya, politikus Nasdem ini berjanji akan menyelesaikan masalah. "Enam bulan katanya selesai," ujar Sony Sentosa, pemilik kondotel yang hadir saat itu. Sayang KONTAN belum berhasil keterangan dari Enggartiarso maupun CEO Panghegar Cecep Rukmana.

Rizky Dwinanto, pengamat hukum dati ADCO Attorneys at law bilang, kasus seperti ini kerap terjadi di investasi kondotel. Kepemilikan kondotel oleh investor individu kabur karena tak ada bukti sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×