kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Grup Panghegar resmi dalam PKPU


Selasa, 03 Mei 2016 / 12:11 WIB
Grup Panghegar resmi dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dua anak usaha Panghegar Group, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang bermarkas di Bandung Jawa Barat itu harus merestrukturisasi utangnya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah majelis hakim menerima permohonan dari PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam putusannya, Senin (2/5), majelis hakim dalam dua perkara ini, yakni I Wayan Metra dan Arifin menyatakan, kedua perusahaan properti tersebut berada dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis sepakat PT Panghegar Kana Properti terbukti mempunyai tagihan Rp 147,6 miliar yang sudah jatuh tempo sejak 13 Februari 2016.

Utang itu berasal dari kredit sindikasi Bank Bukopin, Bank Jabar Banten, serta Bank Syariah Bukopin untuk pembangunan kompleks Apartemen Grand Royal Panghegar Bandung. Sedangkan PT Hotel Panghegar terbukti memiliki utang Rp 122 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Panghegar, Army Mulyanto mengatakan pihaknya siap menjalani proses restrukturisasi utang tersebut. "Dalam PKPU ini setidaknya para kreditur memiliki kepastian hukum dan waktu pembayaran utang akan terukur, ini sebagai solusi," ujarnya, usai persidangan.

Menurutnya, bisnis perseroan masih memiliki prospek yang cerah. Selain itu, juga sudah ada investor yang siap membantu keuangan perusahaan. Investor tersebut saat ini juga tengah dalam proses due diligence. "Investornya dari dalam dan luar negeri. Pokoknya masih bergerak dalam bidang properti juga," kata Army.

Kuasa hukum Bank Bukopin, Purwoko J. Soemantri berharap dengan adanya investor baru itu, dua perusahaan Panghegar mampu menyelesaikan utang-utangnya. Menurut Purwoko kabarnya, investor tersebut adalah PT Supradinakarya Multijaya (SDK). "Dia sudah serius, mereka sudah menyuntikkan dananya ke perusahaan," tambah dia. Kabarnya, di perusahaan tersebut, ada nama politikus Enggartiarso Lukito.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×