Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bagi Anda yang sedang menunggu keberangkatan ibadah haji harus lebih bersabar lagi. Soalnya, pemangkasan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi bakal memperpanjang masa tunggu. Sesuai surat menteri Arab Saudi yang diterima Kementerian Agama (Kemnag) pada 6 juni 2013, kuota calon haji tahun ini terpangkas 20%.
Asal tahu saja, tahun ini Indonesia mendapat kuota haji 211.000 jamaah. Rinciannya 194.000 untuk jamaah haji reguler dan 17.000 jamaah haji khusus. Sedangkan dengan pengurangan sebesar 20% atau setara 42.200 jamaah maka total kuota haji tahun ini menjadi 168.800 jamaah.
Berdasar surat itu, kebijakan pengurangan kuota itu berlaku untuk seluruh negara. Penyebabnya, pembangunan fisik perluasan area Masjidil Haram di Makkah belum kelar. Walhasil, kapasitasnya berkurang menjadi 22.000 orang per jam dari sebelumnya 48.000 orang per jam.
"Kami akan mengurangi kuota jamaah haji reguler dan khusus secara proporsional," terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemnag, Anggito Abimanyu, usai rapat dengan Komisi VIII (bidang agama) DPR tentang masalah ini, Rabu (12/6).
Namun, Anggito masih enggan merinci pengurangan di masing-masing kelompok jamaah haji. Ia hanya menjanjikan, pengurangan kuota itu akan berlangsung adil dan transparan berdasarkan nomor urut pendaftaran di setiap provinsi.
Rugi sosial ekonomi
Data di Kemnag, saat ini sudah ada 2,29 juta masyarakat yang mendaftar dan membayar setoran awal untuk biaya ibadah haji reguler. Dengan kuota haji reguler yang belum terpangkas (194.000) saja, calon jamaah haji harus menunggu giliran hingga 11 tahun. Pemotongan ini jelas memperlama daftar tunggu. "Secara bisnis, pengusaha juga dirugikan," kata Anggito.
Pemerintah memperkirakan, pengurangan kuota merugikan travel biro swasta, perusahaan penyedia pelayanan haji dalam negeri, penerbangan. Total kerugian serta beban kompensasi yang harus ditanggung mencapai Rp 300 miliar-Rp 350 miliar. Kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan ibadah haji juga berkurang.
Raihan, Anggota Komisi VIII DPR, berpendapat, pemerintah harus melakukan lobi khusus ke pemerintah Arab Saudi agar tidak terkena pemangkasan kuota. Selain itu, pemerintah juga harus meminta pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kuota jamaah haji Indonesia. Mengingat, kuota yang kurang 1% dari total jumlah penduduk itu tidak sesuai dengan realita lapangan.
Menurut Anggito, pihaknya akan menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Haji Arab Saudi karena kebijakan tersebut berdampak sosial dan ekonomi. Menteri Agama juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 19 Juni 2013 untuk membahas surat keberatan tersebut.
Semoga, pertemuan itu menghasilkan kabar baik bagi calon jamaah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News