Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA, Johson Panjaitan, kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal menolak permohonan praperadilan kliennya atas dikeluarkannya sprindik baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
" Pertama kita menghormati putusan praperadilan ini dengan keadaan bingung dan merasa bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi klien kami," tegasnya, Kamis (9/7).
Selain itu, Johnson merasa Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Pasalnya, auditor BPK menjelaskan proses perhitungan kerugian negara sempat terhenti karena putusan praperadilan pertama. "Tapi hakim mengiyakan alat bukti sah karena sudah ada kerugian negara," tambahnya.
Sekadar informasi, ini merupakan kedua kalinya Ilham Arief mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada praperadilan pertama, Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka Ilham tidak sah, salah satunya lantaran bukti yang diajukan KPK tidak asli.
KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News