Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Senin (29/6). Kuasa Hukum Ilham, Johson Panjaitan mengonfirmasi ketidakdatangan kliennya atas panggilan KPK tersebut.
Ada tiga alasan kliennya tidak datang. Alasan pertama, menghormati putusan praperadilan . Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meloloskan gugatan praperadilan Ilham dan membebaskannya dari status tersangka yang disematkan KPK.
Kedua, menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Setelah lolos dari KPK lewat praperadilan, lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan.
Alasan ketiga, Ilham beserta keluarga sedang melaksanakan ibadan Umroh. Johnson menegaskan, KPK belum pernah memanggil Ilham sebelum panggilan 29 Juni 2015.
KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka Ilham tidak sah, salah satunya lantaran bukti yang diajukan KPK tidak asli.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News