kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permohonan praperadilan Ilham Arief ditolak


Kamis, 09 Juli 2015 / 16:37 WIB
Permohonan praperadilan Ilham Arief ditolak


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Permohonan praperadilan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Hakim Amat dalam persidangan, Kamis (9/7).

Pertimbangan penolakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi alat bukti dalam menetapkan pemohon (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka.

Sekedar informasi, ini merupakan kedua kalinya Ilham Arief mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada praperadilan pertama, Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka Ilham tidak sah, salah satunya lantaran bukti yang diajukan KPK tidak asli.

KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×