Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasam Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. KPK telah menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
"Penyidik telah mengeluarkan sprindik baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/6).
Priharsa mengatakan, setelah praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Ilham tidak sah, KPK mencabut sprindik atas kasus tersebut dan mengembalikan barang bukti pada 9 Juni 2015. Barang bukti dikembalikan ke PDAM dan PT Traya di Makassar.
"Dengan dikeluarkannya sprindik baru, penyidik kembali menyita barbuk tersebut," kata Priharsa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.
Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas juga menganggap KPK tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
Hakim menilai KPK tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News