Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hadir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan walikota Makassar ini sedianya dilakukan pada Kamis (25/6) lalu namun pihak KPK tidak hadir.
Hakim Tunggal Ahmad Khusairi memimpin sidang hari ini, Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum sidang, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama 7 hari lantaran masih harus menyelesaikan beberapa persiapan. Namun, permohonan tak dikabulkan hakim.
Pada sidang praperadilan kali ini, kuasa hukum Ilham meminta hakim mengabulkan semua permohonan yang telah disampaikan, menyatakan tidak sah penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin untuk kedua kalinya.
Selain itu, Ilham minta pengadilan menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh KPK, menyatakan tidak sah setiap keputusan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, menghentikan proses penyidikan, dan memulihkan nama baik Ilham di berbagai media nasional dan lokal, serta membayar ganti rugi.
Berkenaan dengan tuntutan dari kuasa hukum Ilham, KPK akan menjawab tuntutan tersebut secara tertulis esok hari. “Kami akan menjawab tuntutan kuasa hukum Ilham besok beserta bukti-bukti baru yang sudah kami lengkapi sesuai dengan petunjuk hakim praperadilan”, jelas Rasamala. Dia menegaskan, KPK serius memproses kasus yang menjerat KPK.
Johnson Panjaitan, kuasa hukum Ilham menunggu bukti-bukti baru yang telah disiapkan oleh KPK pada sidang esok hari Kamis (2/7). “Kami antusias dengan bukti-bukti baru KPK tersebut” ujar Johnson.
Pada permohonan praperadilan ini, Ilham Arief mempersoalkan penetapkan kembali dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bertanggal 5 juni 2015. KPK menjerat Ilham dengan dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News