kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mahkamah Partai Golkar dinilai tak independen


Senin, 23 Februari 2015 / 10:55 WIB
Mahkamah Partai Golkar dinilai tak independen
ILUSTRASI. IHSG Tertekan Sentimen Global, Saham-Saham Ini Menarik Dilirik pada Jumat (8/9)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pengacara Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali, Aburizal Bakrie, mempertanyakan persidangan Mahkamah Partai Golkar yang digelar untuk memenuhi permohonan pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta.

Menurut Yusril, persidangan Mahkamah Partai merupakan buah dari kesalahan pemahaman pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak ada perintah pengadilan agar Mahkamah Partai Golkar bersidang," kata Yusril, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2015) pagi.

Yusril mengatakan, pengurus Partai Golkar versi Munas IX Jakarta atau kubu Agung Laksono selalu berdalih bahwa persidangan Mahkamah Partai Golkar digelar karena perintah PN Jakpus. Bagi Yusril, alasan kubu Agung Laksono tersebut hanya mengada-ada.

Putusan PN Jakpus, kata Yusril, hanya terdiri dari tiga poin, yakni menyatakan menerima eksepsi Aburizal Bakrie sebagai tergugat, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

"Tidak ada perintah pengadilan seperti itu (Mahkamah Partai harus bersidang), apalagi menyebut Pak Muladi (Ketua Mahkamah Partai) melaksanakan perintah pengadilan segala," ucap Yusril.

Yusril mengakui adanya kesan kubu Agung Laksono takut untuk bertarung di pengadilan. Karena alasan itu, ia menilai kubu Agung berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai Golkar yang sudah kehilangan independensinya bisa bersidang.

"Jadi ada perintah kepada Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang segala macam itu hanya mengada-ada saja. Mereka (kubu Agung) bikin penafsiran semaunya atas putusan pengadilan," ujar Yusril.

Kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar untuk pengurus Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Khalid, dan Ahmadi Noor Supit. Kubu Aburizal menolak menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar dengan alasan menunggu proses hukum yang berjalan di PN Jakarta Barat.

Kepada Mahkamah Partai, kubu Agung Laksono meminta majelis Mahkamah Partai Golkar untuk menyatakan Munas IX Bali tidak sah karena tidak demokratis, membatalkan seluruh keputusan Munas Bali yang diambil melalui cara-cara yang tidak adil, dan menonaktifkan empat termohon.

Kubu Agung Laksono juga meminta majelis Mahkamah Partai untuk menyatakan keabsahan Munas IX Jakarta berikut seluruh keputusannya dan jajaran kepengurusan yang telah ditetapkan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×