Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar telah selesai digelar, Rabu (11/2), di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Setelah mendengar materi yang disampaikan kubu Agung Laksono sebagai pemohon, majelis Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi memutuskan untuk menunda sidang sampai pekan depan.
"Menunda sidang sampai Rabu yang akan datang, 18 Februari 2015," kata Muladi.
Dalam sidang perdana ini, empat termohon dari pengurus Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Khalid, dan Ahmadi Noor Supit tidak hadir.
Aburizal mengirim surat keterangan tidak hadir pada Mahkamah Partai dan menyebut tidak akan hadir karena ingin menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara kubu pemohon menyampaikan beberapa tuntutannya dalam persidangan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Tuntutan tersebut disampaikan atas nama tim penyelamat Partai Golkar (TPPG), pengurus DPP Golkar versi Munas IX Jakarta, dan atas nama kader Partai Golkar.
Secara keseluruhan, para pemohon meminta majelis Mahkamah Partai Golkar untuk menyatakan Munas IX Bali tidak sah karena tidak demokratis, membatalkan seluruh keputusan Munas Bali yang diambil melalui cara-cara yang tidak adil, dan menonaktifkan empat termohon.
Selanjutnya, kubu Agung Laksono juga meminta majelis Mahkamah Partai untuk menyatakan keabsahan Munas IX Jakarta berikut seluruh keputusannya dan jajaran kepengurusan yang telah ditetapkan.
"Kita belum tahu apa yang terjadi di PN Jakarta Barat, apa yang akan kita (Mahkamah Partai) lakukan akan kita sampaikan pada Rabu (pekan) depan," ucap Muladi. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News