Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta, Leo Nababan, menyayangkan tidak hadirnya kubu Aburizal Bakrie dalam persidangan dualisme kepengurusan yang digelar Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2).
Menurut Leo, kubu Aburizal tidak mengindahkan putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami ingin taat asas, taat hukum. Kalau mereka tidak mau hadir, mereka melawan hukum, teserah mereka," kata Leo, di lokasi persidangan.
Leo menegaskan, persidangan yang digelar Mahkamah Partai Golkar tetap berjalan sah meski kubu Aburizal tidak hadir untuk memberikan pembelaan. Dalam petunjuk pelaksanaan Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham Mei 2014, kata dia, persidangan Mahkamah Partai bisa berlangsung jika dihadiri oleh minimal tiga hakim.
"Integritas majelis hakim kan jelas, seharusnya mereka (kubu Aburizal) hadir. Kalau urusan menang atau tidak, kita berdoa dan serahkan semua pada majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Sidang Mahkamah Partai Golkar dimulai tanpa kehadiran kubu pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie. Meski demikian, persidangan tetap berlangsung.
Pantauan di lokasi, majelis hakim yang memimpin sidang adalah anggota Mahkamah Partai Golkar, Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin. Sidang dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.
Sementara dari pihak pemohon, hadir seluruh pimpinan Golkar hasil Munas IX Jakarta. Di antaranya adalah Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, beserta wakil ketua umumnya, Yoris Raweyai, Agus Gumiwang dan Priyo Budi Santoso.
Penyelesaian dualisme kepengurusan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan kubu Agung adalah N.O atau Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.
Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian materi permohonan pada majelis hakim, penyampaian landasan faktual dan hukum yang jadi landasan permohonan, serta petitum yang dimohonkan. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News