Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat direncanakan akan membacakan putusan sela gugatan yang dilayangkan partai Golkar versi Munas Bali. Putusan akan dibacakan majelis hakim pukul 10.00 WIB, Selasa (24/2).
Pengurus Kubu Aburizal Bakrie mengaku optimistis putusan sela majelis hakim akan menerima gugatan Munas Bali. "Seperti yang disampaikan Pak Yusril (pengacara Golkar Munas Bali), optimis dong," kata Wasekjen Golkar versi Munas Bali Lalu Mara Satriawangsa melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Yusril menyatakan independensi pengadilan tak dapat diintervensi oleh Mahkamah Partai. Yusril mengatakan hal itu menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar tersebut. Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar (PG) Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu.
Mahkamah PG mengatakan bahwa mereka akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dkk dan minta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal.
Yusril menilai sikap Mahkamah Partai Golkar itu tidak konsisten dan mencla-mencle. Sebab tgl 23 Desember 2014 dirinya telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung cs.
Tanggal 6 Januri 2015 Mahkamah PG menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap. Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidaj mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman kini menjabat dubes di Cheko.
Mahkamah PG mempersilahkan kubu Aburizal untuk membawa perkara langsung ke pengadilan. Namun ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah PG malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang.
"Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah PG jadi independen?"tanya Yusril.
"Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung cs kok bisa, apa-apaan ini" kata Yusril.
Yusril berharap PNJakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah PG dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan PG ini. Tindakan Mahkamah PG yang menyidangkan permintaan Agung cs, dinilai Yusril sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.
Menjelang putusan sela PN Jakarta Barat, kubu Agung, kata Yusril membuat manuver seolah pihaknya melaporkan Muladi ke polisi. "Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi" tanya Yusril. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News