Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (4/3). Kubu Agung memohon pengesahan kepengurusan setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar menerima hasil Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta.
"Kami sampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan DPP dari Munas Ancol, di mana dua majelis hakim dalam Mahkamah Partai menyatakan Munas Ancol sah dan dua hakim tidak berpendapat karena pihak Aburizal Bakrie mengajukan kasasi," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Rabu siang.
Lawrence mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar dengan jelas mengakui bahwa Munas Jakarta sehingga pelaksanaan Munas Jakarta sah dan sesuai dengan aturan partai. Menurut Lawrence, majelis hakim dalam Mahkamah Partai justru memandang kubu Aburizal tidak mengakui penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga memilih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lawrence menambahkan, selain mengakui pelaksanaan Munas Jakarta, Mahkamah Partai juga memberikan tanggung jawab kepada kelompok Agung untuk melaksanakan persiapan munas yang akan dilaksanakan paling lambat pada Oktober 2016. Selanjutnya, kubu Agung akan segera menjalankan kepemimpinan dan melakukan konsolidasi ke daerah-daerah. Mereka juga akan melakukan revitalisasi alat kelengkapan organisasi.
"Kami harap Menkumham segera memproses permohonan kami dan memberi pengesahan. Kami membutuhkan pengesahan dalam waktu dekat untuk persiapan pemilihan kepala daerah tahun ini, persiapan Munas 2016, dan Pemilu 2019," kata Lawrence. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News