kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Idrus Marham: Golkar konsisten di luar pemerintah


Rabu, 04 Maret 2015 / 09:57 WIB
Idrus Marham: Golkar konsisten di luar pemerintah
ILUSTRASI. D?Cost Seafood x BRI sediakan 2 jenis promo yakni Diskon 50% dan potongan harga Rp 50.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah IX Bali, Idrus Marham, menegaskan bahwa partainya konsisten berada di luar pemerintahan. Itu dilontarkan menyusul pernyataan kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta yang menyebut bahwa Golkar akan berkoalisi dengan partai politik pengusung pemerintah.

"Kita konsisten berada di luar pemerintahan, sebagai penyeimbang yang konstruktif," ujar Idrus dalam konferensi pers di Ruang Agung, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) malam.

Idrus mengatakan, kepengurusan versi Munas Jakarta tidak dapat mengklaim arah kebijakan partai. Sebab, struktur kepengurusan mereka belum dinyatakan sah di hadapan hukum. Idrus menuding klaim terkait arah kebijakan partai tersebut lantaran pengurus kubu Agung Laksono itu menganggap dirinya sah di mata hukum berdasarkan hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Selasa kemarin.

"Mereka menyatakan demikian karena terjadi manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa seolah-olah sah, padahal tidak," kata Idrus.

Idrus mengatakan, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, Selasa kemarin, majelis Muladi dan HAS Natabaya punya pandangan dari dua majelis lain. Keduanya menilai penyelesaian kisruh kepengurusan Golkar harus melalui proses yang berlaku pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di dalam UU itu, tercantum sengketa pada partai politik diselesaikan di musyawarah partai. Jika tidak tercapai, maka penyelesaian itu dilakukan di pengadilan negeri setempat.

Sementara itu, dua majelis lain, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin, berpendapat bahwa kubu Agung Laksono mesti melakukan konsolidasi partai. Seiring dengan itu, Mahkamah Partai Golkar harus ikut dalam konsolidasi tersebut.

"Keputusan Mahkamah Partai ini draw, seri. Tidak ada pihak yang kalah, tidak ada yang menang. Mohon kalau baca amar putusan itu lengkap, jangan dipenggal-penggal," ujar Idrus.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono menyatakan akan mendukung pemerintahan Joko Widodo dan membawa Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan, pasca-putusan Mahkamah Partai Golkar.

Leo mengatakan, pilihan sikap politik ini karena doktrin Partai Golkar harus menjadi partai yang mendukung pemerintahan yang berkuasa. Seluruh kader dan pengurus, kata dia, harusĀ  menyesuaikan diri dengan perubahan sikap politik ini.

"Dengan putusan ini kami keluar dari KMP. Tetap akan dukung pemerintah yang sah karena itu doktrin partai Golkar," kata Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×