kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen


Selasa, 26 November 2019 / 20:25 WIB
Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen
ILUSTRASI. Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (26/11)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) diharapkan bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus Bala Pattyona, tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus  dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso

“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (19/11),  ketua majelis hakim  mengingatkan bahwa insiden pemukulan terhadap majelis hakim seperti yang terjadi pada pembacaan putusan perkara perdata No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Juli 2019 di PN Jakarta Pusat tidak terjadi dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Harijanto Karjadi.

Seperti diketahui, saat hakim membacakan pertimbangan putusan perkara perdata No. 223 di PN Jakpus, 18 Juli 2019, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari kursinya dan melepas ikat pinggang lalu menyabetkan ke arah majelis hakim.

Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso

Hakim ketua Sunarso dan satu hakim anggota, Duta Baskara, terkena sabetan itu. Desrizal kemudian ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan perkaranya kini tengah disidangkan di PN Jakpus. 

Dalam perkara gugatan wanprestasi  dengan tuntutan ganti rugi lebih dari 30 juta dolar AS itu, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Tomy Winata terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Denpasar, 12 November 2019,  JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya pada intinya mendakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT GWP  turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.

Baca Juga: Siapkan Pose Andalan Anda! Inilah 5 Tempat Wisata Instagrammable di Bali

Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku pelapor, merasa dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS. Perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Tomy Winata membuat laporan setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

Petrus Bala Pattyona dkk selaku penasihat hukum Harijanto Karjadi menilai Tomy Winata tak punya legal standing (kepentingan hukum) terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011 tersebut. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang (cessie) dari Bank CCB kepada Tomy Winata telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.

Baca Juga: Hotel Santika di Nusa Dua dan Kuta ketiban fulus efek pertemuan IMF World Bank

Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum Tomy Winata, Maqdir Ismail, diketahui mengajukan banding.

“Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakarta Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata,” ungkap Petrus Bala Pattyona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×