kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.028   43,00   0,24%
  • IDX 5.920   -66,35   -1,11%
  • KOMPAS100 771   -10,72   -1,37%
  • LQ45 588   -6,98   -1,17%
  • ISSI 204   -2,14   -1,04%
  • IDX30 333   -3,75   -1,11%
  • IDXHIDIV20 412   -3,43   -0,82%
  • IDX80 88   -1,18   -1,32%
  • IDXV30 111   -1,21   -1,07%
  • IDXQ30 107   -0,95   -0,88%

Purbaya Proyeksikan Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Shortfall Rp 46,9 Triliun


Rabu, 08 Juli 2026 / 12:50 WIB
Purbaya Proyeksikan Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Shortfall Rp 46,9 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun 2026 masih berpotensi mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun. Meski demikian, pemerintah optimistis kinerja penerimaan pajak masih dapat ditingkatkan melalui perbaikan sistem coretax dan pengawasan terhadap kinerja kantor pajak.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, penerimaan pajak pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Purbaya mengatakan, pemerintah masih yakin penerimaan pajak dapat tumbuh sesuai asumsi dalam APBN meski saat ini proyeksinya masih berada di bawah target.

Baca Juga: Danantara Bangun PSEL Bali, Target Kurangi Sampah ke TPA hingga 80%

"Saya pikir itu kan tumbuhnya 20% tadi kan dihitung. Tapi saya yakin bisa 23% sesuai dengan prediksi APBN," ujarnya, Rabu (8/7).

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan terus membenahi sistem perpajakan, termasuk meningkatkan kinerja Coretax yang sempat mengalami perlambatan.

"Kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kita betulkan lagi," kata Purbaya.

Selain pembenahan sistem, Kementerian Keuangan juga akan memperketat pemantauan terhadap kinerja setiap kantor pajak. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan secara berkala, terutama apabila terdapat kantor pajak yang dinilai lambat memberikan pelayanan atau banyak menerima keluhan dari masyarakat.

"Kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak," tegasnya.

Purbaya menambahkan, dirinya kini memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara pegawai yang dinilai tidak bekerja secara optimal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

"Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka kerja tidak bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau tidak baik tetap kita bereskan," ujarnya.

Di sisi lain, Purbaya juga menegaskan kebijakan pemungutan pajak terhadap transaksi di platform marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya bertujuan memastikan pelaku usaha yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya mulai membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi pajak online (marketplace) bukan dikenakan. Dia hanya (selama ini) enggak bayar, sekarang harus bayar sesuai dengan kewajibannya. Jadi itu yang bagus," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Narendra Modi Sahabat, Hubungan RI-India Kian Erat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×