kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso


Minggu, 24 November 2019 / 21:27 WIB
Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso
ILUSTRASI. Pengacara Maqdir Ismail (kanan)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA -  Kuasa hukum Tomy Winata (TW),  Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.

Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di  Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu.

“Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/11).

Baca Juga: Sengketa piutang GWP, semua pihak diminta hormati putusan pengadilan (Ada Hak Jawab)*

Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.  Kliennya, selaku kreditur PT GWP -(yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan.

Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan hutang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dollar Amerika Serikat (AS).

"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.

Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) menyebutkan BPPN  hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," paparnya.

Menurut dia, surat dari Tim Pemberesan BPPN pada 2004 perihal status penanganan BPPN Tmterhadap PT. GWP yang ditujukan kepada PT Bank Danamon Tbk. selaku Agen Sindikasi dengan jelas menyatakan, hak tagih BPPN (eks.

Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI) telah dialihkan kepada MAS. Surat itu, ujar dia, ditandatangani oleh Wakil Ketua Pokja Penanganan Masalah Hukum Team Pemberesan BPPN Robertus Bilitea.

Baca Juga: Bank Artha Graha berhentikan lima direksi dan satu komisaris setelah RUPS

“Klaim terdakwa bahwa kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 merupakan pengalihan seluruh piutang kreditur sindikasi kepada MAS dari BPPN merupakan klaim yang sama sekali tidak mempunyai dasar landasan hukum dan fakta,” ujanya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×