kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen


Selasa, 26 November 2019 / 20:25 WIB
Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen
ILUSTRASI. Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (26/11)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) diharapkan bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.

“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus Bala Pattyona, tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus  dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso

“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (19/11),  ketua majelis hakim  mengingatkan bahwa insiden pemukulan terhadap majelis hakim seperti yang terjadi pada pembacaan putusan perkara perdata No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Juli 2019 di PN Jakarta Pusat tidak terjadi dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Harijanto Karjadi.

Seperti diketahui, saat hakim membacakan pertimbangan putusan perkara perdata No. 223 di PN Jakpus, 18 Juli 2019, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari kursinya dan melepas ikat pinggang lalu menyabetkan ke arah majelis hakim.

Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×