Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Petrus Bala Pattyona dkk selaku penasihat hukum Harijanto Karjadi menilai Tomy Winata tak punya legal standing (kepentingan hukum) terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011 tersebut. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang (cessie) dari Bank CCB kepada Tomy Winata telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.
Baca Juga: Hotel Santika di Nusa Dua dan Kuta ketiban fulus efek pertemuan IMF World Bank
Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum Tomy Winata, Maqdir Ismail, diketahui mengajukan banding.
“Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakarta Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata,” ungkap Petrus Bala Pattyona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News