Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Hakim ketua Sunarso dan satu hakim anggota, Duta Baskara, terkena sabetan itu. Desrizal kemudian ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan perkaranya kini tengah disidangkan di PN Jakpus.
Dalam perkara gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi lebih dari 30 juta dolar AS itu, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Tomy Winata terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Denpasar, 12 November 2019, JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya pada intinya mendakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT GWP turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.
Baca Juga: Siapkan Pose Andalan Anda! Inilah 5 Tempat Wisata Instagrammable di Bali
Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku pelapor, merasa dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS. Perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Tomy Winata membuat laporan setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.