Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) diharapkan bersikap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum.
“Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum,” kata Petrus Bala Pattyona, tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.
Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso
“Apabila kelak terbukti tidak ada kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut, maka semestinya tidak ada penghukuman. Mari kita sama-sama jaga martabat dan wibawa peradilan,” katanya.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (19/11), ketua majelis hakim mengingatkan bahwa insiden pemukulan terhadap majelis hakim seperti yang terjadi pada pembacaan putusan perkara perdata No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Juli 2019 di PN Jakarta Pusat tidak terjadi dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Harijanto Karjadi.
Seperti diketahui, saat hakim membacakan pertimbangan putusan perkara perdata No. 223 di PN Jakpus, 18 Juli 2019, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari kursinya dan melepas ikat pinggang lalu menyabetkan ke arah majelis hakim.
Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso