kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSPI Tolak Usulan Adanya No Work No Pay


Kamis, 10 November 2022 / 18:56 WIB
KSPI Tolak Usulan Adanya No Work No Pay
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, penolakannya terhadap pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay.

"Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).

Baca Juga: Menaker Targetkan Penyaluran BSU Rampung pada Akhir November 2022

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar. "Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata Iqbal.

Selain itu, KSPI juga menegaskan penolakannya pada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bahwa upah minimum tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021.

Menurutnya, omnibus law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional..

"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik

Kemudian, purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini dinilai masih sangat bagus yakni 5,72%. Maka kenaikan 13% Iqbal menyebut sangatlah wajar.

"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×