kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025. Efek Pelemahan Daya Beli?


Minggu, 15 Juni 2025 / 13:24 WIB
Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025. Efek Pelemahan Daya Beli?
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (26/5/2025). KPP Pratama Ternate mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp345 miliar atau 13,3 persen dari total target di tahun 2025 sebesar Rp2,5 triliun dengan capaian per jenis pajak tertinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dalam negeri dan pajak PPN impor. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun.

Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kontraksi ini adalah adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri (DN).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Karyawan Turun Hingga April 2025, Efek Banyak PHK?

Adapun kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban PPN mereka, sehingga berdampak pada pencatatan penerimaan netto di awal tahun.

"Kontraksi ini salah satunya karena terdapat relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN DN," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Meskipun terjadi kontraksi secara netto, Dwi menambahkan bahwa secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 1,1%. 

Baca Juga: Kemenkeu Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Setelah Dividen BUMN ke Danantara

Seperti yang diketahui, sejak awal tahun pemerintah sudah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.

Saat ditanya besarnya sumbangan kenaikan tarif PPN tersebut terhadap penerimaan negara, Dwi mengatakan bahwa masih dihitung lebih lanjut secara internal.

"Dapat kami sampaikan bahwa dampak kenaikan tarif PPN untuk barang tertentu masih dalam perhitungan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10,8% Per April 2025

Selanjutnya: Apa Itu Speech Delay Pada Anak? Pahami Tanda Awal dan Langkah untuk Mengatasinya

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×