Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun.
Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kontraksi ini adalah adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri (DN).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Karyawan Turun Hingga April 2025, Efek Banyak PHK?
Adapun kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban PPN mereka, sehingga berdampak pada pencatatan penerimaan netto di awal tahun.
"Kontraksi ini salah satunya karena terdapat relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN DN," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Meskipun terjadi kontraksi secara netto, Dwi menambahkan bahwa secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 1,1%.
Baca Juga: Kemenkeu Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Setelah Dividen BUMN ke Danantara
Seperti yang diketahui, sejak awal tahun pemerintah sudah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.
Saat ditanya besarnya sumbangan kenaikan tarif PPN tersebut terhadap penerimaan negara, Dwi mengatakan bahwa masih dihitung lebih lanjut secara internal.
"Dapat kami sampaikan bahwa dampak kenaikan tarif PPN untuk barang tertentu masih dalam perhitungan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10,8% Per April 2025
Selanjutnya: Apa Itu Speech Delay Pada Anak? Pahami Tanda Awal dan Langkah untuk Mengatasinya
Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News