kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025. Efek Pelemahan Daya Beli?


Minggu, 15 Juni 2025 / 13:24 WIB
Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025. Efek Pelemahan Daya Beli?
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (26/5/2025). KPP Pratama Ternate mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp345 miliar atau 13,3 persen dari total target di tahun 2025 sebesar Rp2,5 triliun dengan capaian per jenis pajak tertinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dalam negeri dan pajak PPN impor. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun.

Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kontraksi ini adalah adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri (DN).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Karyawan Turun Hingga April 2025, Efek Banyak PHK?

Adapun kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban PPN mereka, sehingga berdampak pada pencatatan penerimaan netto di awal tahun.

"Kontraksi ini salah satunya karena terdapat relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN DN," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Meskipun terjadi kontraksi secara netto, Dwi menambahkan bahwa secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 1,1%. 

Baca Juga: Kemenkeu Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Setelah Dividen BUMN ke Danantara

Seperti yang diketahui, sejak awal tahun pemerintah sudah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.

Saat ditanya besarnya sumbangan kenaikan tarif PPN tersebut terhadap penerimaan negara, Dwi mengatakan bahwa masih dihitung lebih lanjut secara internal.

"Dapat kami sampaikan bahwa dampak kenaikan tarif PPN untuk barang tertentu masih dalam perhitungan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10,8% Per April 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×