CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok


Senin, 02 Oktober 2017 / 20:24 WIB
KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran resmi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU lantai 2.

Pembukaan pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU RI Lantai 2. "KPU RI membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu selama 14 hari kalender terhitung mulai Selasa (3/10) hingga Senin, 16 Oktober", kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (2/10).

Untuk ketentuan waktu pendaftaran dimulai dari hari ke-1 hingga hari ke-13 pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara di hari ke-14 dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Dalam konferensi pers tersebut, KPU mengingatkan bagi parpol yang berniat menjadi peserta agar wajib mendaftar ke KPU RI.

Alur pendaftaran, penelitian administrasi, verfikasi fakual, hingga penetapan diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Adapun sesuai dengan PKPU, yang dimaksud pendaftaran partai politik adalah pimpinan parpol yang menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat yang ditentukan kepada KPU RI.

"Kelengkapan dokumen tersebut adalah daftar nama anggota, fotokopi KTP dan KTA, surat keterangan anggota parpol yang cukup diserahkan kepada KPU tingkat Kabupaten/Kota," jelas Wahyu.

Sebelum melakukan pendaftaran, partai politik wajib mengunggah dokumen syarat yang dimaksud ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni sistem informasi partai politik atau SIPOL. Kemudian, partai politik mencetak dokumen menggunakan fitur yang tersedia di SIPOL untuk mencegah perbedaan dokumen di SIPOL dan hard copy.

Wahyu juga memaparkan, KPU RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melayani partai politik calon peserta dengan mengutamakan prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Soal pendaftaran, Hasyim Asy'ari kembali menegaskan pendaftaran akan dilakukan selama 14 hari dan hari kalender sehingga pada libur KPU tetap bekerja dan menerima pendaftaran parpol.

Secara rinci, Hasyim menjelaskan yang dimaksud mendaftar adalah pimpinan parpol tingkat pusat yaitu dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan. "Dokumen persyaratan yang dimaksud, diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota berupa nama anggota dan dokumen pendukung," kata Hasyim.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×