kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPU pertanyakan asal mula kebijakan apkir dini


Rabu, 18 Mei 2016 / 20:37 WIB
KPPU pertanyakan asal mula kebijakan apkir dini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jendral Peternak dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian Muladno mengakui, dirinya menginisiasi kebijakan apkir dini induk ayam untuk perusahaan. 

Pasalnya, ia merasa geram ketika pemerintah telah melakukan lebih dari 40 pertemuan untuk membahas masalah kelebihan pasokan day old chicken (DOC) yang dialami oleh para perusahaan pembibitan ayam tak ada hasil.

"Berangkat dari situ saya membuat peraturan itu karena saya memiliki kewenangan," ungkap dia saat menjadi saksi di persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (18/5).

Tak hanya itu ia juga mengatakan jumlah parent stock (ps) alias indukan ayam yang akan diapkirkan dini juga telah disepakati sejumlah 6 juta ekor itu berasal dari tim ad hoc. Dimana tim ad hoc itu terdiri dari pemerintah dan beberapa asosiasi unggas.

Sekadar tahu, peraturan ini dibuat Dirjen PKH pada September tahun lalu. Pada 15 Oktober 2015 dilakukanlah pengapkiran dini indukan tahap pertama sebanyak 2 juta ekor secara proposional di seluruh perusahaan pembibitan ayam.

Adapun dalam persidangan juga salah satu investigator KPPU menyampaikan, meski Muladno memiliki kewenangan bukan berarti menciptakan peraturan yang berangkat dari kesepakatan para perusahaan. Hal itu terbukti dari nama-nama perusahaan yang dimandatkan untuk melakukan peraturan ini.

"Mengapa dari 80 perusahaan hanya 17 perusahaan yang hanya diharuskan melakukan apkir dini?" tanya investigator. Mengenai hal itu, Muladno pun bilang, soal jumlah perusahaan pihaknya menyerahkan kepada asosiasi.

Adapun asosiasi yang dimaksud adalah Gabungan Perusahaan Pembinitan Unggas (GPPU) dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar).

Dalam kesempatan yang sama, Muladno bahkan menyatakan apkir dini akan dijadikan Peraturan Menteri. Agar kedepannya peraturan ini memiliki kepastian karena punya landasan hukum. "Saya sudah sampaikan ke menteri tinggal tunggu persetujuan saja," tutupnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×