Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Lion Air Group melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang.
Keputusan tersebut disampaikan KPPU telah dibacakan pada Senin (29/3). Atas keputusan tersebut, Lion Air Group didenda sebesar Rp 3 miliar.
"Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran pers, Senin (29/3).
Baca Juga: KPPU jatuhkan sanksi Rp 3 miliar ke Lion Group, tapi...
Terdapat tiga terlapor yang dinyatakan melalukan diskriminasi pada perkara tersebut. Antara lain adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.
Ketiganya disebut melakukan diskriminasi di sejumlah bandara yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu. Sementara PT Wings Abadi dinyatakan tak bersalah karena tak memiliki rute penerbangan di bandara tersebut.
Perkara inisiatif tersebut berawal dari adanya penumpukan kargo di Bandara Hang Nadim pada 2018 lalu.
Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.
"KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati," terangnya.
Baca Juga: Komisi XI DPR sebut dasar hukum pembentukan holding ultra mikro sudah mencukupi
Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express. Sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain.
Meski ada keputusan denda, KPPU menyebut denda tersebut tak perlu dibayar oleh terlapor. Hal itu dengan mempertimbangkan sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.
Namun, denda dapat ditagih bila dalam jangka waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terlapor melanggar pasal 19 huruf d Undang Undang nomor 5 tahun 1999.
Selanjutnya: Lawan OJK, tersangka kasus AJB Bumiputera Nurhasanah ajukan praperadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News