kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU bakal miliki kewenangan untuk memeriksa pelaku usaha asing


Selasa, 18 Desember 2018 / 20:08 WIB
KPPU bakal miliki kewenangan untuk memeriksa pelaku usaha asing
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin bertaji. Wasit persaingan usaha ini bakal memiliki kewenangan untuk memeriksa perusahaan asing.  

Sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah bilang KPPU akan memiliki kewenangan ekstra teritorial. "Jika ada perbuatan kartel di luar Indonesia yang berdampak bagi perekonomian Indonesia, maka KPPU diberi kewenangan untuk menghukum," ujar Inas saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/12).

KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel. Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.

Inas bilang kantor perwakilan penting untuk memastikan perusahaan yang akan diberi sanksi hukum. "Iya harus ada afiliasi agar dapat dihukum," terang Inas.

Saat ini, DPR bersama Pemerintah tengah melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Revisi tersebut akan menggantikan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki UU persaingan usaha. Namun, UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pasar global saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×