kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah kasasi, perusahaan feedloter siapkan PK


Minggu, 16 Desember 2018 / 19:13 WIB
Kalah kasasi, perusahaan feedloter siapkan PK
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 29 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang sebelumnya dihukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa di antaranya akan menyiapkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

"Sampai sekarang kami belum dapat salinan putusannya. Upaya PK sebenarnya harus dilakukan, karena putusannya tak sesuai dengan yang kita tuntut," kata Rian Hidayat dari Kantor Hukum Total Consulting kepada Kontan.co.id, Minggu (16/12).

Rian sendiri merupakan kuasa hukum empat perusahaan feedloter tersebut: CV Mitra Agro Sangkuriang; CV Mitra Agro Sampurna; PT Great Giant Livestock; dan PT Andini Karya Makmur.

Rian bilang, dalam pertimbangannya Majelis Kasasi tak melihat beberapa bantahan para perusahaan feedloter lainnya. Sementara dalam salinan putusan, Ketua Majelis Kasasi Hamdi hanya menyebutkan para perusahaan feedloter ini melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat.

"Ada beberapa bantahan kami yang tidak jadi pertimbangan misalnya soal pembagian kuota daging itu tidak mungkin dilakukan antar owlaku usaha, karena itu ada regulasinya," sambungnya.

Kemudian, Rian juga menyoroti bahwa dalam perkara a quo, secara geografis KPPU hanya menelusuri untuk wilayah Jabodetabek. Sementara kata Rian ada pelaku usaha yang punya pasar di luar wilayah tersebut ikut dihukum.

Mengingatkan perkara ini bermula dari penyelidikan KPPU terkait adanya dugaan tindak kartel terhadap 32 perusahaan feedloter yang menimbun stok daging sapi pada rentang waktu 2013 hingga Agustus 2015 untuk wilayah Jabodetabek. Nah 32 perusahaan ini kemudian diputuskan bersalah atas oleh KPPU pada 1 April 2016.

Dua unsur pelanggaran terpenuhi, 32 perusahaan feedloter kemudian dihukum untuk membayar denda dengan nilai berbeda dari yang terendah senilai Rp 71,41 juta bagi PT Sumber Cipta Kencana, dan terbesar dibebankan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri sebesar Rp 21,39 miliar.

Tak terima atas putusan KPPU, para perusahaan feedloter ini kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sayangnya keberatan juga ditolak pada 1 Agustus 2017. Dan akhirnya pada tingkat kasasi para perusahaan kembali kalah.

Sebelumnya, Komisioner KPPU sekaligus Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan bilang 32 perusahaan terbukti bersekongkol menimbun pasokan sapi yang menyebabkan terjadi kenaikan harga di pasar.

Pertama, mereka melanggar pasal 11 UU 5/1999 yang menyebutkan bahwa para pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan maksud mempengaruhi harga pasar.

"Para terlapor, difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo)-kini bernama Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) telah secara seragam melakukan tindakan serupa untuk pengatur penjualan dalam rangka menjaga pasokan kepada pelanggannya," kata Chandra beberapa waktu lalu kepada Kontan.co.id.

Sementara pemenuhan pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membatasi peredaran dan/atau penjualan di pasar dibuktikan KPPU dengan adanya tindakan rescheduling sales yang dilakukan para terlapor secara serempak.

Terkait keterlibatan asosiasi, Rian juga membantahnya. Ia kembali bilang bahwa para pelaku usaha mustahil bersekongkol, lantaran ketetapan soal kuota ada di tangan kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×