kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hadapi pasar global, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial


Selasa, 18 Desember 2018 / 13:16 WIB
Hadapi pasar global, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan pengawasan persaingan usaha ekstra teritorial dalam pasar global. Pasalnya pasar global semakin terbuka seperti berlakunya pasar tunggal ASEAN. Namun, saat ini KPPU hanya bisa melakukan perkara yang dilakukan di Indonesia.

"Kita pada saat ini masih ada masalah pada undang undang (UU)," ujar Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha usai menghadiri Seminar Nasional Persaingan Usaha, Selasa (18/12).

Hal itu dinilai membuat Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain. Kurnia bilang kebijakan di negara lain telah memasukkan unsur ekstra teritorial.

Artinya, lembaga pengawasan persiangan usaha memiliki kewenangan memeriksa pelaku usaha yang berada di wilayah negara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sepanjang bersampak bagi perekonomian negara.

Oleh karena itu Kurnia berharap poin tersebut dapat menjadi tambahan dalam Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sedang dibahas di DPR. "Kita harapkan dalam revisi UU kewenangan itu bisa ada," terang Kurnia.

Selama ini bila terjadi kegiatan usaha yang tidak sehat dan berdampak bagi ekonomi di Indonesia, KPPU hanya berlandaskan penafsiran. Itu pun dapat dilakukan selama perusahaan yang terindikasi melakukan persaingan tidak sehat memiliki aviliasi di Indonesia.

Meski begitu tidak jarang pula KPPU mendapat notifikasi merger dan akuisisi dari perusahaan asing yang tidak memiliki aviliasi di Indonesia. Kurnia bilang perusahaan asing lebih lebih menjaga kredibilitas sehingga berhati-hati.

Asal tahu saja, sebelumnya pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah dilakukan di DPR sebanyak 70%. Kurnia berharap revisi UU tersebut dapat selesai pada tahun sidang 2019.

Selain kewenangan ekstra teritorial, terdapat benerapa tambahan yang semakin menguatkan KPPU. Antara lain aralah perubahan aturan notifikasi merger yang menjadi dilakukan sebelum merger dan sanksi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×