kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK yakin Anas penuhi panggilan pemeriksaan besok


Kamis, 09 Januari 2014 / 20:11 WIB
KPK yakin Anas penuhi panggilan pemeriksaan besok
Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan Jumat (10/1/2014).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebagai warga negara yang baik, sedianya Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang tersebut.

“Kami yakin AU (Anas Urbaningrum) akan menghadiri panggilan sebagai warga negara yang baik,” ujar Johan.

Dia juga mengatakan, tidak ada persiapan yang dilakukan KPK untuk menjemput paksa Anas jika yang bersangkutan menolak memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

“Enggak perlu disiapkan, biasa saja, kita tunggu dulu dong,” kata Johan.

Keberatan Anas

Sebelumnya, pengacara Anas, Carel Ticualu menganggap KPK sengaja tidak mengubah surat panggilan pemeriksaan kedua yang dikirimkan kepada Anas supaya tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu kembali menolak hadir.

Seperti diketahui, Anas keberatan dengan surat panggilan pemeriksaan KPK yang menyebut Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Keberatannya, KPK tidak menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam sprindik tersebut.

Dengan alasan keberatan itu, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (7/1/2014). KPK pun kembali memanggil Anas untuk diperiksa pada Jumat (10/1/2014) besok.

“Sebetulnya pertanyaan ini harusnya disampaikan kepada KPK, mengendaki Anas hadir tidak. Kalau menghendaki, KPK harus buat panggilan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), karena di KUHAP itu dijelaskan bahwa panggilan itu harus jelas maksud dan tujuannya. Kalau proyek-proyek lain itu kan enggak jelas,” tutur Carel saat ditanya apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok atau tidak.

Sementara menurut Johan, tim pengacara Anas sebaiknya menempuh langkah hukum jika menganggap sprindik Anas cacat hukum. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×