kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengacara: Surat panggilan Anas harus sesuai KUHAP


Kamis, 09 Januari 2014 / 19:00 WIB
Pengacara: Surat panggilan Anas harus sesuai KUHAP
ILUSTRASI. Logo Biznet


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertegas surat panggilan terhadap kliennya. Hal tersebut, kata Carrel, harus dilakukan KPK jika KPK menginginkan Anas hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (10/1) besok.

"Saya bilang, sebaiknya pertanyaan ini dismpaikan ke KPK, apa KPK mengharapkan Anas hadir atau tidak? Kalau iya harus memanggil Anas surat panggilan jelas dan tegas sesuai KUHAP," kata Carrel saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1).

Menurut Carrel, jika KPK tidak jelas dan tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anas, berarti KPK tidak mengharapkan Anas untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Bahkan, Carrel menyebut KPK arogan dalam mengusut kasus Anas. Pihaknya menuntut KPK agar melakukan panggilan terhadap Anas sesuai dengan Pasal 112 KUHAP

"Bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan surat panggilan harus memuat secara tegas apa yang dituduhkan. Proyek-proyek lain itu bukan penyidikan tapi penyelidikan karena belum ditemukan buktinya. Proyek lain itu ngambang," tambah dia.

Seperti diketahui, KPK akhirnya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan berikutnya untuk Anas terkait kasus Hambalang, besok. Pemanggilan kembali tersebut dilakukan karena Anas menolak untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (7/1) lalu. KPK pun siap melakukan penjemputan paksa terhadap Anas pada hari itu juga jika Anas tidak juga kooperatif.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×