kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara: Surat panggilan Anas harus sesuai KUHAP


Kamis, 09 Januari 2014 / 19:00 WIB
Pengacara: Surat panggilan Anas harus sesuai KUHAP
ILUSTRASI. Logo Biznet


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertegas surat panggilan terhadap kliennya. Hal tersebut, kata Carrel, harus dilakukan KPK jika KPK menginginkan Anas hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (10/1) besok.

"Saya bilang, sebaiknya pertanyaan ini dismpaikan ke KPK, apa KPK mengharapkan Anas hadir atau tidak? Kalau iya harus memanggil Anas surat panggilan jelas dan tegas sesuai KUHAP," kata Carrel saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1).

Menurut Carrel, jika KPK tidak jelas dan tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anas, berarti KPK tidak mengharapkan Anas untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Bahkan, Carrel menyebut KPK arogan dalam mengusut kasus Anas. Pihaknya menuntut KPK agar melakukan panggilan terhadap Anas sesuai dengan Pasal 112 KUHAP

"Bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan surat panggilan harus memuat secara tegas apa yang dituduhkan. Proyek-proyek lain itu bukan penyidikan tapi penyelidikan karena belum ditemukan buktinya. Proyek lain itu ngambang," tambah dia.

Seperti diketahui, KPK akhirnya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan berikutnya untuk Anas terkait kasus Hambalang, besok. Pemanggilan kembali tersebut dilakukan karena Anas menolak untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (7/1) lalu. KPK pun siap melakukan penjemputan paksa terhadap Anas pada hari itu juga jika Anas tidak juga kooperatif.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×