kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara: Sejak awal, niat KPK jemput paksa Anas


Kamis, 09 Januari 2014 / 20:06 WIB
Pengacara: Sejak awal, niat KPK jemput paksa Anas
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Tim pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sejak awal berniat untuk menjemput paksa kliennya. Salah satu pengacara Anas, Carel Ticualu, menganggap KPK sengaja tidak mengubah surat panggilan pemeriksaan kedua yang dikirimkan kepada Anas supaya tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu kembali menolak hadir.

“KPK tidak menghendaki Anas hadir, makanya dibuat surat panggilan yang sama supaya bisa gunakan kewenangannya untuk menangkap Anas. KPK jilid yang sekarang ini bisa menggunakan kewenangannya secara arogan,” kata Carel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2014).

Seperti diketahui, pihak Anas berkeberatan dengan surat panggilan pemeriksaan KPK yang menyebut Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hal yang menjadi keberatan pihak Anas adalah KPK tidak menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam sprindik tersebut.

Dengan alasan keberatan itu, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (7/1/2014). KPK pun kembali memanggil Anas untuk diperiksa pada Jumat (10/1/2014) besok. “Sebetulnya pertanyaan ini harusnya disampaikan kepada KPK, menghendaki Anas hadir tidak. Kalau menghendaki, KPK harus buat panggilan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Di KUHAP itu dijelaskan bahwa panggilan itu harus jelas maksud dan tujuannya. Kalau proyek-proyek lain itu kan enggak jelas,” tutur Carel saat ditanya apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok atau tidak.

Pengacara Anas lainnya, Pia Akbar Nasution juga belum dapat memastikan apakah Anas akan memenuhi panggilan KPK besok atau tidak. Menurut Pia, tim pengacara Anas masih mendiskusikan hal tersebut. “Saya belum bisa kasih informasi dulu, masih meeting (rapat),” kata Pia saat dihubungi.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod. Kepada Kompas.com, Ma’mun mengaku belum mendapatkan informasi dari Anas mengenai pemeriksaan besok.

“Belum ada informasi dari Mas Anas, mungkin nanti malam baru ada informasi,” kata Ma’mun.

Kendati demikian, dia berharap Anas kembali mangkir dari panggilan KPK. “Saya mengharapkan Anas itu tidak hadir, semoga itu jadi pilihan final dari Anas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan memerintahkan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa jika Anas mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan KPK. Abraham juga menyatakan pihaknya akan langsung menahan Anas seusai pemeriksaan. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sekitar Februari 2013.

Pada 31 Juli 2013, KPK telah memanggil Anas sebagai tersangka namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan menghadiri acara lain yang sudah dijadwalkan lebih dulu. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×