kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Tidak benar Anas dicegah ke luar negeri


Rabu, 02 Januari 2013 / 11:40 WIB
KPK: Tidak benar Anas dicegah ke luar negeri
ILUSTRASI. Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level, ada pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat. Warta Kota/Henry Lopulalan.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bepergian ke luar negeri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu (2/1/2013).

Sebelumnya banyak berita beredar, Anas batal Umroh pada 26 Desember 2012 karena izin keberangkatannya tidak dikeluarkan pihak imigrasi. Untuk menghindari spekulasi soal gagal umrohnya itu, Anas pergi ke Jawa Timur pada tanggal yang sama.

Namun hal itu dibantah oleh KPK. "Itu tidak benar," kata Busyro.

Pernyataan Busyro sekaligus menjawab isu yang beredar di kalangan wartawan mengenai pencegahan Anas tersebut.

Nama Anas selama ini dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari rekanan proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya. Sebagian uang korupsi itu, menurut Nazaruddin, mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres itu, Anas terpilih sebagai ketua umum.

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Kini, KPK masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana proyek Hambalang. Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah mencegah adik Andi, Choel Mallarangeng, dan pejabat PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×