kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anas kembali disebut terlibat korupsi PLTS


Selasa, 18 Desember 2012 / 20:09 WIB
Anas kembali disebut terlibat korupsi PLTS
ILUSTRASI. Proyek yang dikembangkan PT Jaya Real Property Tbk (JRPT)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kembali disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.

Kasir PT Anugerah Nusantara Eva Rahadiani dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, membenarkan pertanyaan Majelis Hakim Tati Hardiyanti yang menyebut bahwa dalam transaksi keuangan PT Anugerah Nusantara terdapat pengeluaran khusus untuk Anas Urbaningrum.

Di antaranya adalah untuk perbaikan mobil Camry dan menjahit pakaian di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Seusai persidangannya, Eva kembali menerangkan hal tersebut.

"Setahu saya begitu tapi persis tanggalnya saya enggak ingat. Karena itu dalam pembukuan, saya harus lihat dulu. Itu waktu itu saya ditunjukkan waktu penyidikan, makanya saya ingat," kata Eva.

Meski begitu Eva mengatakan tidak ingat jumlah pengeluaran uang saat itu. Ia juga tidak dapat mengingat merek pakaian yang dijahit mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut. Kendati begitu, Eva memastikan pengeluaran untuk Anas memang ada.

Selain menjahit baju dan servis mobil, kata Eva, pengeluaran juga dilakukan untuk menggaji Anas. "Gaji Pak Anas sama dengan Pak Nazaruddin sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," kata Eva. 

Namun, Eva hingga saat ini tidak mengetahui jabatan Anas di PT Anugerah. Ia hanya tahu bahwa setiap bulannya, Anas dan Nazaruddin mendapat gaji yang diatur oleh Neneng Sri Wahyuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×