kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.729   21,00   0,12%
  • IDX 6.495   -30,50   -0,47%
  • KOMPAS100 847   -2,48   -0,29%
  • LQ45 641   -3,98   -0,62%
  • ISSI 228   -0,16   -0,07%
  • IDX30 358   -2,26   -0,63%
  • IDXHIDIV20 435   -2,10   -0,48%
  • IDX80 97   -0,41   -0,42%
  • IDXV30 121   -0,45   -0,37%
  • IDXQ30 113   -0,74   -0,65%

KPK tetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka


Jumat, 18 Juli 2014 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. 4 Tips Nutrisi untuk Seks yang Lebih Baik.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  resmi meningkatkan status hukum orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy menjadi tersangka.

"Sudah ditandatangani (Surat Perintah Penyidikan)," singkat Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) petang.

Kendati demikian, Zulkarnain belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus krupsi yang meningkatkan status tersangka Muhtar tersebut. Namun, Wakil Ketua  KPK Bambang Widjojanto pernah mengisyaratkan Muhtar akan dijerat dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara pilkada di MK. Bambang bahkan mengisyaratkan Muhtar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Akil Mochtar.

Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×