kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPK tetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka


Jumat, 18 Juli 2014 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. 4 Tips Nutrisi untuk Seks yang Lebih Baik.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  resmi meningkatkan status hukum orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy menjadi tersangka.

"Sudah ditandatangani (Surat Perintah Penyidikan)," singkat Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) petang.

Kendati demikian, Zulkarnain belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus krupsi yang meningkatkan status tersangka Muhtar tersebut. Namun, Wakil Ketua  KPK Bambang Widjojanto pernah mengisyaratkan Muhtar akan dijerat dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara pilkada di MK. Bambang bahkan mengisyaratkan Muhtar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Akil Mochtar.

Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×