Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik. "Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis sore.
Kendati demikian, pasangan suami istri tersebut ditahan di dua tempat terpisah. Romi ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Masyito ditahan di Rutan Gedung KPK.
Romi merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Ia mengatakan akan menaati proses hukum yang berjalan. "Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," kata Romi.
Lima menit kemudian, Masyito juga tampak keluar dari Gedung KPK. Namun ia hanya terdiam ketika ditanyai wartawan usai merampungkan pemeriksaan tersebut.
Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 19,86 miliar agar dia dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.
Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.
Selain itu, KPK jga menjerat Romi dan Masyito karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News