kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Walikota Palembang dan istri masuk bui KPK


Kamis, 10 Juli 2014 / 21:49 WIB
Walikota Palembang dan istri masuk bui KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja?sa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik. "Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis sore.

Kendati demikian, pasangan suami istri tersebut ditahan di dua tempat terpisah. Romi ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Masyito ditahan di Rutan Gedung KPK.

Romi merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Ia mengatakan akan menaati proses hukum yang berjalan. "Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," kata Romi.

Lima menit kemudian, Masyito juga tampak keluar dari Gedung KPK. Namun ia hanya terdiam ketika ditanyai wartawan usai merampungkan pemeriksaan tersebut.

Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 19,86 miliar agar dia dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.

Selain itu, KPK jga menjerat Romi dan Masyito karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×