| Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Meski tuntutannya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum puas atas penjatuhan pidana penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK memastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kalau dia (Akil) banding, kita banding. Semua (unsur) yang ditolak, kami banding lah," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat ditemui di Kantor Komisi pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut Adnan, banyak hal-hal yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK namun ditolak oleh majelis hakim. Oleh karena itu, unsur-unsur dakwaan perbuatan korupsi dan pencucian uang Akil akan menjadi bahan bagi KPK untuk mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto bahkan memastikan, pihaknya akan mengawal proses upaya hukum kasus Akil hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Pulung Rinandoro memaparkan beberapa pertimbangan unsur-unsur yang akan diajukannya dalam banding nanti. Pertama, soal ditolaknya tuntutan hukuman suap Rp 500 juta yang diterima Akil terkait Pilkada Lampung Selatan. Putusan majelis hakim yang menolak tuntutan tersebut dan menggantinya dengan pasal gratifikasi dinilai kontradiktif.
Pasalnya, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, hakim malah memutuskan uang tersebut adalah terkait suap untuk memenangkan permohonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Selatan, Ricko Menoza dan Eki setyanto dalam pilkada tersebut.
Kedua, KPK akan mengajukan banding soal gratifikasi sebesar Rp 125 juta yang diterima Akil dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem. Jaksa Pulung juga menilai adanya kontradiktif pandangan hukum dalam putusan majelis hakim.
"Walau sebenarnya tidak mengubah perbuatannya, dia tetap terbukti. Tapi majelis menganggap perbuatan tersebut berlanjut, bukan perbuatan yang berdiri sendiri," kata Jaksa Pulung, Senin (30/6) malam.
Ketiga, soal putusan majelis hakim yang menyatakan harta kekayaan Akil yang telah disita KPK, sebagiannya dikembalikan kepada Akil. Majelis hakim menyatakan, sebanyak sembilan item harta Akil yang terdiri dari uang dengan total Rp 14,2 miliar, tiga unit mobil, dan sebidang tahan beserta bangunannya tidak terbukti terkait dengan kejahatan korupsi yang dilakukannya.
"Di TPPU itu jelas hasil tindak pidana dan itu merupakan hasil TPPU. Kenapa mesti dikembalikan?," imbuh Jaksa Pulung.
Keempat, soal tidak dikabulkannya tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih Akil. Itu juga masuk dalam salah satu poin rencana pengajuan bandingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News