kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Samad tanggapi santai rencana Akil untuk banding


Selasa, 01 Juli 2014 / 22:11 WIB
Samad tanggapi santai rencana Akil untuk banding
ILUSTRASI. Twibbon Dies Natalis HMI ke-76.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak mempersoalkan rencana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, sudah menjadi hak Akil sebagai warga negara untuk mengajukan banding tersebut.

"Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-68 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7).

Meski begitu, Samad bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.

"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan (tuntutan) Jaksa KPK. Kita syukuri," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil, sesuai tuntutan jaksa KPK. Hakim menilai mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.

Hakim menganggap banyak hal yang memberatkan vonis Akil. Salah satunya, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai ketua MK, yang merupakan lembaga tinggi negara. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×