kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.433   80,00   0,49%
  • IDX 6.959   -148,81   -2,09%
  • KOMPAS100 1.009   -26,56   -2,56%
  • LQ45 774   -18,75   -2,36%
  • ISSI 227   -4,64   -2,01%
  • IDX30 401   -10,72   -2,60%
  • IDXHIDIV20 471   -11,86   -2,46%
  • IDX80 113   -2,77   -2,38%
  • IDXV30 116   -2,58   -2,17%
  • IDXQ30 130   -3,02   -2,28%

Samad tanggapi santai rencana Akil untuk banding


Selasa, 01 Juli 2014 / 22:11 WIB
Samad tanggapi santai rencana Akil untuk banding
ILUSTRASI. Twibbon Dies Natalis HMI ke-76.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak mempersoalkan rencana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, sudah menjadi hak Akil sebagai warga negara untuk mengajukan banding tersebut.

"Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-68 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7).

Meski begitu, Samad bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.

"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan (tuntutan) Jaksa KPK. Kita syukuri," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil, sesuai tuntutan jaksa KPK. Hakim menilai mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.

Hakim menganggap banyak hal yang memberatkan vonis Akil. Salah satunya, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai ketua MK, yang merupakan lembaga tinggi negara. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×