Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah menahan tersangka Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dengan demikian, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan KPK.
“Sampai sore ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan terakhir adalah MG ditahan sampai tanggal 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (31/7).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, nantinya secara administratif, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka yang merupakan anggota TNI aktif akan diterbitkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Terduga Penyuap Kepala Basarnas
Alex mengatakan, Ketua KPK dan Panglima TNI beserta tim penyidik KPK dan tim penyidik Puspom TNI (tim konekstitas) juga sudah berkoordinasi untuk penanganan dugaan suap tersebut.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak Puspom TNI akan mengumumkan penetapan tersangka, mungkin sekaligus penahanan dan itu sudah kami selalu koordinasikan,” jelas Alex.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan korupsi di Basarnas. Yudo menyebut, Puspom TNI sudah menetapkan terduga pelaku dalam kasus tersebut sebagai tersangka dan akan segera ditahan.
Sebagai informasi, terdapat lima tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Antara lain, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi (HA); Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku penerima suap.
Kemudian, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG); dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (M), selaku pemberi suap.
Adapun, konstruksi perkara, diduga telah terjadi sebagai berikut. Semenjak tahun 2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya, Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Komandan Puspom TNI: KPK Melanggar Aturan
Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA diantaranya, MG dan MR melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait; Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC. Mengenai persetujuan pemberian uang yang ditujukan bagi HA ataupun melalui ABC tersebut, MR selalu menginformasikan secara rinci pada MG selaku Komisaris sehingga MG memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh ABC.
Realisasi penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai dilakukan MR dengan ABC di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News